Showing posts with label Tata Cara Izin Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Tata Cara Izin Pertambangan. Show all posts

Monday, 28 December 2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin  untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha
     Pertambangan khusus.

12.IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan     penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13.IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi   geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

15.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

20.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

21.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

22.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

23.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

25.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

28.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP    yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah  yang diberikan kepada pemegang IUP.

32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

35.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

36.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

38.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Wednesday, 18 November 2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Persetujuan IUP Eksplorasi biasanya berlaku 6 bulan sd 1 tahun, harap lihat pada lembar persetujuan dari P2T.

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:






NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:


Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7. Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10. Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga) tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.


SYARAT TAMBAHAN ADMINISTRATIF:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 
No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan 
masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7.Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana 
penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10.Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga
tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12.Persetujuan dokumen lingkungan hidup 
(UKL-UPL/AMDAL)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Setelah pemohon melengkapi ke-13 (tiga belas) syarat diatas, maka permohonan IUP Operasi Produksi dipersilahkan dikirim ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Jika pengecekan administratif oleh P2T telah selesai, maka berkas akan diberikan ke Dinas ESDM. Disini petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.

~ Setelah dokumen disetujui maka tinggal menunggu persetujuan Operasi Produksi dari Pelayanan Perizinan Terpadu untuk bisa segera memulai kegiatan penambangan.

NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen
Email: galuhsaina@gmail.com
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Tuesday, 17 November 2015

[2] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Eksplorasi (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib segera? Karena persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali.

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis  dan finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;

5. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

6. Rencana Kerja Eksplorasi

7. Melampirkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan 
Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada 
Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

8. Syarat Lingkungan: Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Nomor 0 sd 3 merupakan syarat administratif, nomor 4 sd 6 syarat teknis, nomor 7 adalah syarat finansial, nomor 8 adalah syarat lingkungan.


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis dan finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.

4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 
No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubara;

5. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tigatahun;

6. Rencana Kerja Eksplorasi

7. Melampirkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan 
Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada 
Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

8. Syarat Lingkungan: Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SYARAT TAMBAHAN:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Nomor 0 sd 3 beserta tulisan merah dan biru merupakan syarat administratif, nomor 4 dan 6 merupakan syarat teknis, nomor 7 merupakan syarat finansial, nomor 8 merupakan syarat lingkungan.

NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen

Email: galuhsaina@gmail.com
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...