Wednesday 18 November 2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Persetujuan IUP Eksplorasi biasanya berlaku 6 bulan sd 1 tahun, harap lihat pada lembar persetujuan dari P2T.

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:






NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:


Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7. Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10. Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga) tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.


SYARAT TAMBAHAN ADMINISTRATIF:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 
No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan 
masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7.Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana 
penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10.Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga
tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12.Persetujuan dokumen lingkungan hidup 
(UKL-UPL/AMDAL)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Setelah pemohon melengkapi ke-13 (tiga belas) syarat diatas, maka permohonan IUP Operasi Produksi dipersilahkan dikirim ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Jika pengecekan administratif oleh P2T telah selesai, maka berkas akan diberikan ke Dinas ESDM. Disini petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.

~ Setelah dokumen disetujui maka tinggal menunggu persetujuan Operasi Produksi dari Pelayanan Perizinan Terpadu untuk bisa segera memulai kegiatan penambangan.

NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen
Email: galuhsaina@gmail.com
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

No comments :

Post a Comment