Tuesday, 17 November 2015

[2] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Eksplorasi (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon wajib segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Kenapa wajib segera? Karena persetujuan WIUP hanya berlaku 5 (lima) hari, sehingga jika sejak tanggal persetujuan WIUP sampai 5 hari sesudahnya pemohon tidak segera mengajukan permohonan IUP Eksplorasi, maka WIUP yang sudah disetujui akan menjadi wilayah terbuka kembali.

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan izin Izin Usaha Eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis  dan finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;

5. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

6. Rencana Kerja Eksplorasi

7. Melampirkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan 
Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada 
Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

8. Syarat Lingkungan: Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Nomor 0 sd 3 merupakan syarat administratif, nomor 4 sd 6 syarat teknis, nomor 7 adalah syarat finansial, nomor 8 adalah syarat lingkungan.


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis dan finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.

4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 
No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubara;

5. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tigatahun;

6. Rencana Kerja Eksplorasi

7. Melampirkan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan 
Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada 
Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

8. Syarat Lingkungan: Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SYARAT TAMBAHAN:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Nomor 0 sd 3 beserta tulisan merah dan biru merupakan syarat administratif, nomor 4 dan 6 merupakan syarat teknis, nomor 7 merupakan syarat finansial, nomor 8 merupakan syarat lingkungan.

NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen

Email: galuhsaina@gmail.com
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

No comments :

Post a Comment