Tuesday 17 November 2015

[1] Tata Cara Pengajuan Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Mau melakukan penambangan mineral non logam dan batuan dengan legal? Tentu anda harus mengajukan izin pertambangan. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1 UU No 4/2009
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. WIUP berada di dalam WUP.
Pasal 16 UU No 4/2009
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/ kota, dan/ atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7 PP No 23/2010
IUP diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUP; dan b. pemberian IUP.
Pasal 6 ayat (5) PP No. 23/2010
Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP
Pasal 40 ayat (1) UU No. 4/2009
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
Pasal 8 ayat (1) PP No. 23/2010
Pemberian WIUP terdiri atas: d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
Pasal 8 ayat (4) PP No. 23/2010
WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 9 PP 23/2010
1)Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
2)Setiap pemohon hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
3)Dalam hal pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public),dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.

Pasal 9 PP 24/2012
Setiap pemohon dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
a.badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
b.untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan

Dibawah ini saya akan memaparkan syarat-syarat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Timur:

PERSEORANGAN
0. Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

4. Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubarakecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.

5. Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

6. Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T).

Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 225.000/3 peta.

Nomor 0 sd 3 merupakan syarat administratif, nomor 4 sd 5 syarat teknis, sedangkan nomor 6 adalah syarat finansial.


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
0. Surat permohonan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.

4. Peta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Peta ini harus sejajar lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubarakecuali berbatasan langsung dengan WIUP lain.

5. Lampiran koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

6. Untuk mineral non logam dan batuan melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta sesuai luas permohonan WIUP dengan mengikuti ketentuan 
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012. Biaya pencadangan wilayah kepada 
Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116.

Biaya pencadangan wilayah dibayarkan kepada Kementerian ESDM pada Bank Indonesia dengan Kode Rekening 423116 setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T).


Biaya pencetakan peta dibayarkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur setelah Peta WIUP resmi dikeluarkan oleh pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan tarif Rp 225.000/3 peta

SYARAT TAMBAHAN:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Nomor 0 sd 3 beserta tulisan merah dan biru merupakan syarat administratif, nomor 4 dan 5 merupakan syarat teknis, nomor 6 merupakan syarat finansial


SARAN-SARAN SUPAYA PROSES LANCAR:
0. Melengkapi semua daftar syarat administratif, teknis maupun finansial diatas.

1. Fotocopy/Scan KTP dan NPWP harus jelas dan tidak buram karena data angka di dalamnya akan digunakan oleh verifikator ESDM Provinsi untuk dimasukkan dalam database.

2. Melampirkan alamat perseorangan/badan usaha beserta nomor teleponnya dengan jelas. Karena jika tidak mencantumkan kontak, maka ketika akan ditinjau oleh Dinas ESDM Provinsi jika tidak bisa dihubungi akan semakin memperlama proses dan berkas bisa dikembalikan.

3. Mengecek Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur, apakah wilayah yang anda ajukan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) masuk ke daerah pertambangan atau tidak. Tidak sesuai perda Tata Ruang Wilayah --> Berkas tidak ditinjau/berkas dikembalikan. 

Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur bisa dilihat pada link berikut.

4. Melakukan verifikasi dengan warga/kepala desa daerah sekitar WIUP untuk menanyakan apakah lahan yang anda ajukan sebagai WIUP sudah diajukan orang lain dahulu untuk WIUP atau belum. Jika semisal lokasi A sama-sama dimohonkan oleh pemohon X dan Y untuk ditambang, maka kedua berkas X dan Y akan dikembalikan oleh ESDM Provinsi. 

Jika X meminta izin menambang di bagian barat lokasi A, sementara Y meminta izin menambang di bagian timur lokasi A, dan di bagian tengahnya keduanya masih tumpang tindih, maka kedua berkas akan dikembalikan dahulu. Tujuannya supaya X dan Y bisa mendiskusikan batas WIUP masing-masing. Ketika sudah tidak tumpang tindih lagi pada bagian tengahnya, maka berkas dengan peta dan koordinat yang sudah direvisi bisa dikirim ke Pelayanan Perizinan Terpadu lagi.

5. Jenis komoditas yang dimohonkan haruslah sesuai dengan ketentuan di bawah ini:


TATA CARA PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 20 PP No. 23/2010
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan.
Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan maka Menteri dan gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau bupati walikota terlebih dahulu (kecuali untuk wilayah laut).
Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
Pasal 31 ayat (1) PP No. 23/2010
Menteri/gubernur sesuai kewenangan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh pemohon kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.
Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No. 12 Tahun 2011
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan, wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila:
a)tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
b)tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
c)berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.

Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d d Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan berada di dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan.
Evaluasi peta dan koordinat permohonan :
a)tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
b)tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
c)telah menggunakan sistem koordinat pemetaan sesuai ketentuan;
d)wilayah yang dimohon telah diumumkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setempat.
permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan WIUP mineral logam/batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
permohonan WIUP yg tumpang tindih dengan  WIUP mineral logam/batubara eksisting hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP eksisting berdasarkan kesepakatan pemanfaatan lahan bersama.

Pasal 4 ayat (2) huruf e & f Permen ESDM No. 2 Tahun 2013
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada pemohon.
Pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.
Pasal 21 PP No. 23/2010
Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP (permohonan lengkap dan benar).
Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32 ayat (1), (3) & (4) PP No. 23 Tahun 2010
Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada pemberi izin.
Apabila pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
Dalam hal pemohon telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.

DIAGRAM ALIR PROSES PERIZINAN WIUP:


NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen

Email: galuhsaina@gmail.com
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!

No comments :

Post a Comment