Monday 28 December 2015

[4] Istilah-Istilah Umum di Bidang Pertambangan

Kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai peraturan hukum di Indonesia

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah istilah-istilah umum yang sering muncul pada kegiatan pertambangan. Hendaknya istilah-istilah berikut dipahami dan dimengerti oleh setiap calon penambang untuk mendapatkan gambaran akan proses penambangan.

1.  Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.

4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin  untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha
     Pertambangan khusus.

12.IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan     penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13.IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi   geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

15.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

20.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

21.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

22.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

23.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

25.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

28.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP    yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah  yang diberikan kepada pemegang IUP.

32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

35.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

36.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37.Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

38.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Friday 25 December 2015

Menggapai Himalaya (journey from south to north)

Rute 'menggapai Himalaya' dari selatan ke utara anak Benua India. Garis kuning adalah rute perjalananku backpacking di India tahun 2012 dari Jaisalmer di Barat sampai Kolkata di Timur.

'Menggapai Himalaya' akan menjadi tema untuk perjalananku selanjutnya bulan Juni sampai Juli 2016 besok. Setelah absen backpacking ke luar negeri sejak 2014-2015, tahun 2016 adalah permulaan baru lagi untuk perjalananku ke luar negeri yang lebih menantang, lebih dewasa dan lebih liar. Aku mendambakan sebuah perjalanan yang penuh tantangan dan hal-hal yang tak terlupakan. Sesuatu yang mungkin belum aku dapatkan atau terapkan di perjalanan sebelumnya.

Untuk rutenya sendiri, akan terbagi menjadi 2 negara yaitu India dan Nepal. Untuk India sementara perencanaannya adalah Kochin (tempat kami mendarat) - Mumbai - Jaipur - New Delhi - Agra - Gorakhpur. Transportasi antar kota akan kami tekan menggunakan kereta api ekonomi sleeper yang harganya sangat murah.

Sementara untuk di Nepal ada Phokara - Jomsom - Kathmandu - Nagatkor - Kodari. Kenapa tema perjalanan ini 'menggapai Himalaya?' Memang kami ada rencana naik Himalaya kah? Tentu saja tidak. Bagiku yang bukan pendaki gunung, hal tersebut nyaris mustahil untuk dilakukan jika aku harus mendaki salah satu gunung di Himalaya yang ketinggiannya 8000-an meter. Aku hanya akan mendaki beberapa bukit kecil, dan pedesaan di lereng Himalaya. Bagiku, melihat jajaran gunung es di Pegunungan Himalaya dari jauh / kaki gunung sudah cukup.

Sementara ini kami sudah membeli tiket Jogja - Kuala Lumpur PP, serta Kuala Lumpur - Kochi. Untuk tiket kembali Kathmandu - Kuala Lumpur, kami belum membeli karena harganya masih sangat mahal. Lebih baik menunggu promo dahulu yang bisa sewaktu-waktu datang. Aku berencana akan mempelajari sejarah masing-masing kota, tempat wisata beserta sejarahnya, macam-macam penipuan di kota dan metode transportasi yang bisa digunakan di dalam kota.

Aku begitu excited menunggu waktu trip ini datang. Bagaimanapun, merupakan salah satu mimpiku untuk bisa melihat Pegunungan Himalaya secara langsung di depan mataku. Aku ingin mimpiku terwujud, walaupun aku harus mengalahkan ketakutan-ketakutan yang terus memberontak di dalam diriku. Karena hanya satu prinsipku, "...your fear got you nowhere..".

Aku orang yang sangat percaya kekuatan sebuah mimpi! Ketika kita bermimpi, entah kenapa alam semesta ini, Tuhan, semuanya akan membantu kita untuk mewujudkan mimpi tersebut. Suatu saat aku bermimpi untuk bisa melihat Gunung Everest, kali ini saya sudah mempunyai tiket untuk kesana. Jangan takut bermimpi, fellas!!

India-Nepal, see you at June-July 2016!!

My Plans:
December 2016 ~ JAPAN
June 2017 ~ RUSSIA
December 2017 ~ ??
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Tuesday 22 December 2015

[PART 8] Tinta Hindustan: Makam Akbar Agung

Gerbang masuk Makam Akbar Agung dengan lukisan panel inlay 

Dengan perundingan tarif yang cukup alot, petualangan kami berlanjut menuju Akbar Tomb. Akbar Tomb merupakan makam raja ketiga Kekaisaran Mughal yang berlokasi di Sikandra di pinggiran kota Agra yang berjarak sekitar 8 km dari pusat kota. Karena jaraknya dari Agra Fort yang lumayan jauh, kita harus naik auto rikcshaw melewati keramaian jalanan Kota Agra dengan deruan bunyi klakson kendaraan lain yang cukup memekakkan telinga. Hal itu masih ditambah dengan udara panas yang menyembur dari jalanand an polusi asap kendaraan. Semua hal itu mulai membuat semangat perjalanan dan jiwa petualanganku seakan sudah habis. Kepalaku pusing.

Sampai di tempat tujuan, semangatku tidak juga naik, ditambah kepala pusing. Karena itulah aku memutuskan tidak ikut masuk ke Makam Akbar Agung, keputusan yang cukup aku sesali. Akhirnya hanya Pix San dan Sony saja yang masuk, sedangkan aku menunggu sambil tiduran di Auto Rickshaw. Suasana di halaman parkir kebetulan sejuk dan menenangkan sehingga bisa membuatku hampir tertidur. Tetapi sesaat sebelum tertidur, aku diminta supir auto rickshaw untuk menunggu di tempat duduk parkir karena dia beralasan akan makan. Aku pun keluar dan berbincang dengan supir auto rickshaw yang lain, dia sempat mengatakan akan membeli jam tangan murahanku seharga 200 Rs. Aku tolak karena aku membutuhkannya untuk mengestimasi jadwal ketibaan kereta api, bukan masalah harga mahal atau murah hehehehe.

Bangunan Makam Akbar Agung ini sangat spektakuler. karena Akbar merupakan salah satu raja terhebat dalam sejarah Kerajaan Mughal. Dari gerbang masuknya saja sudah terlihat ukiran panel inlay yang sangat cantik dan rumit pada gabungan batu pasir merah dan marmer putih, khas Kerajaan Mughal. Gerbang masuk ini dibangun Akbar meniru desain Buland Darwaza di Fatehpur Sikri. Pada bagian atas gerbang utamanya, terlihat empat minaret dari marmer putih yang berdiri gagah, seakan melambangkan kebesaran Akbar, kebesaran Kerajaan Mughal. Terdapat satu phistaq (satu pintu utama terbesar yang bentuknya melengkung seperti busur) dan empat iwan (berupa lengkungan lebih kecil di sekeliling Phistaq). 
Lukisan panel inlay 
Sumber: wikipedia.org

Makam Akbar Agung ini dibangun pada 1605-1613 pada lahan seluas 48 Hektar di Sikandra dimana inisiatornya adalah Akbar Agung sendiri. Makam Akbar Agung mulai dibangun pada tahun 1600. Menurut tradisi Tartary, pembangunan makam memang dimulai selama masa hidup seseorang. Dalam hal ini, Akbar sendiri yang memilih lokasi di Sikandra ini untuk dijadikan lokasi makamnya. Setelah kematiannya pada 1605, putranya, Jahangir menyelesaikan pembangunan makam pada 1605-1613.

Pada masa pemerintahan Aurangzeb Alamgir, putra Shah Jahan, Rebellious Jat dibawah Raja Ram Jat menghancurkan makam-makam indah ini sekaligus menjarah semua emas, perhiasan, perak, karpet dan menghancurkan hal-hal lain. Bekas penyerbuan itu masih ada dengan dijumpainya tanda-tanda terbakar di gerbang. Tulang akbar juga dibakar dan makam dirusak sampai Inggris dibawah Lord Curzon melakukan perbaikan. Selain mencuri dan menghancurkan Makam Akbar Agung, Taj Mahal juga dijarah dan dua gerbang Agra Fort dihancurkan.
Bagian depan Makam Akbar Agung

Begitu masuk, kita akan disuguhi pemandangan halaman yang melampar luas, dengan sebuah kolam kering dan embusan angin dari pohon lontar, pohon khas daerah dengan iklim panas. Melangkah lebih jauh, kita akan melihat bangunan utama makam dengan banyak iwan dan satu phistaq utama. Makam itu dikelilingi oleh tembok batu pasir merah dengan ketinggian 10-20 meter. Pada bagian atasnya terdapat kubah-kubah kecil dari marmer putih yang menggambarkan percampuran budaya Islam, India, Persia dan Turki Ottoman.
Lorong sempit menuju Makam Akbar Agung

 Untuk memasuki Makam Akbar Agung, kita diharuskan melewati lorong yang cukup sempit. Lorong tersebut berakhir pada sebuah ruangan tertutup gelap dan lembab dengan sebuah makam sederhana pada bagian tengahnya. Bangunan makam tersebut berupa piramida empat sisi, dialasi oleh sebuah paviliun marmer yang berisi makam palsu. Makam yang sesungguhnya, seperti di makam lainnya, di ruang bawah tanah.
Ziarah di Makam Akbar Agung

Makam Akbar Agung yang sebenarnya, ada di dalam mausoleum bawah tanah

Sejarah India memang tidak akan pernah terpisahkan dari Kerajaan Mughal. Kebesaran Akbar Agung memang tidak pernah terlupakan di hati masyarakat India, terbukti dengan masih banyaknya peziarah yang datang ke Makam Akbar Agung. Mereka bahkan berdoa di sisi makam. Menunjukkan bahwa dahulu kala, Akbar Agung merupakan raja yang sangat disayangi rakyatnya. Sejarah tidak akan berbohong.
Makam Lodi, berada di Kompleks Makam Akbar Agung
Sumber: wikipedia.org

Kanch Mahal, dibangun oleh Jahangir pada Kompleks Makam Akbar Agung
Sumber:  wikipedia.org
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

[PART 7] Tinta Hindustan : Agra Fort

Amar Singh Gate, salah satu gerbang masuk ke Agra Fort

Selesai mengelilingi keseluruhan kompleks Taj Mahal, dengan berat hati kami melangkahkan kaki keluar dari bangunan spektakular tersebut menuju tujuan selanjutnya, Agra Fort. Dari gerbang sebelah barat Taj Mahal, kami naik auto rickshaw sampai tempat pembelian tiket Agra Fort. Jarak dari Taj Mahal ke Agra Fort sendiri sekitar 2,5 km. Aku sudah tidak mempunyai pikiran mau menyamar menjadi warga India lagi saat beli tiket. Disamping aku tahu itu hal salah untuk dilakukan, aku juga tidak mau terkena resiko harus diperiksa tentara lagi saat masuk Agra Fort. Harga tiket masuk Agra Fort 250 Rs/turis asing dan 20 Rs/warga India. Memang sangat timpang dan menjengkelkan. Tapi apa pilihan saya dan wisatawan asing lainnya?

Kesan pertamaku tentang Agra Fort, benteng ini sebenarnya sangat mirip dengan Red Fort yang ada di Delhi. Agra Fort dibangun menggunakan dominasi batupasir merah yang disusun sedemikian rupa dengan dinding-dinding benteng yang menjulang tinggi. Karena nilai sejarah serta keindahan tempatnya, Agra Fort ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO. Tak mengira, dari bangunannya yang gagah dan mempesona, benteng ini menyimpan banyak sejarah.

Dinding bagian depan Agra Fort dibangun menggunakan dominasi batu pasir merah

Tingginya dinding Agra Fort, yang merupakan saksi untuk berbagai pertempuran dan pengkhianatan.

Langkah sigapku membawa kami ke  Amar Singh Gate (gerbang masuk Agra Fort) yang fotogenik. Banyak wisatawan yang mengabadikan momennya mengunjungi Agra Fort disini. Kami berjalan masuk melalui sebuah pishtaq(Bahasa Persia untuk pintu masuk utama) yang dikelilingi oleh tembok tebal dan tinggi, dimana ketinggiannya bisa mencapai 15-20 meter. Di gerbang masuk ini juga dibangun tembok melingkar yang berbentuk seperti menara, dengan lubang-lubang yang pada zaman dahulu sepertinya digunakan untuk pengawasan maupun menembakkan senjata manakala ada musuh yang datang.

Benteng seluas 380.000 m2 ini mempunyai mempunyai bentuk setengah lingkaran, dimana penghubung busur tersebut terletak sejajar dengan Sungai Yamuna dan ketinggian dindingnya mencapai 75 ft. Terdapat empat gerbang masuk di keempat sisinya, dimana Gerbang Khizri membuka ke arah sungai. Kedua gerbang yang lain adalah ‘Delhi Gate’ dan 'Lahore Gate’ atau sering disebut ‘Amar Singh Gate’ berasal dari nama Amar Singh Rathore.
Tembok bagian luar Agra Fort yang meliuk-liuk seperti ular. Pada bagian terluarnya dibangun kanal yang melingkari tembok.

Sedikit cerita sejarahnya, ternyata Agra Fort tidak sepenuhnya dibangun oleh Kekaisaran Mughal. Benteng ini sudah berdiri di Agra sejak abad ke 11. Agra Fort asal mulanya merupakan benteng merah yang dikenal sebagai Badalgarh, dibangun oleh Raja Badal Singh Hindu Sikarwar yang merupakan Raja Rajput tahun 1475. Sikandar Lodi (1488-1517) merupakan Sultan Delhi pertama yang pindah ke Agra dan tinggal serta memimpin negara di dalam benteng ini. Dia memimpin negara dari sini. Sikandar Lodi wafat pada 1517 dan anaknya, Ibrahim Lodi, tinggal di benteng ini selama 9 tahun sebelum dikalahkan dan terbunuh di Panipat pada 1526. Beberapa istana, sumur dan masjid dibangun olehnya selama berkuasa.
Salah satu bangunan di dalam Agra Fort yang dibangun menggunakan marmer putih, kemungkinan merupakan hasil karya Shah Jahan yang gemar menggunakan marmer putih dengan ukiran-ukiran yang cantik.

Terbunuhnya Ibrahim Lodi melancarkan Mughal untuk merebut benteng ini dan merampas harta benda yang sangat banyak termasuk berlian yang dikenal sebagai Koh-i-Noor. Babur - yang merupakan raja pertama Mughal tinggal di benteng ini dan membangun baoli (step well) di dalamnya. Humayun sebagai penerus Babur juga menempati benteng ini. Pada masa pemerintahannya, Humayun sempat dikalahkan di Bilgram pada 1540 oleh Sher Shah sehingga benteng ini sempat ditempati oleh Suris sampai 1555 sebelum Humayun merebutnya kembali. Hem Chandra Vikramaditya yang juga dikenal sebagai Hemu dipimpin oleh Iskandar Khan Uzbek mengalahkan tentara Humayun dan menguasai Agra. Hemu mendapatkan barang rampasan melimpah dari benteng ini dan melancarkan serangan untuk merebut Delhi dari Mughal juga. Akhirnya Mughal di bawah pemerintahan Akbar mengalahkan Hemu pada pertempuran Panipat kedua pada 1556.
Lapangan di bagian tengah Agra Fort. Ruangan di sekelilingnya dibangun menggunakan kombinasi batu pasir merah dan marmer putih.

Menyadari pentingnya Agra, Akbar memindahkan ibukota Mughal kesini pada 1558. Saat kedatangannya,  Agra Fort dalam kondisi hancur dan berantakan yang membuat Akbar membangunnya kembali dengan mendatangkan batupasir merah dari Barauli, Rajasthan. Untuk membangunnya kembali, Akbar mendatangkan arsitek terbaik dan dibangun menggunakan pecahan batubata pada bagian dalamnya dan batupasir pada bagian luar benteng. Proses pembangunan benteng ini sendiri membutuhkan 4000 pekerja selama 8 tahun, selesai tahun 1573.
Indahnya ukiran pada Agra Fort

Pada saat Mughal dipimpin oleh cucu Akbar, Shah Jahan, beliau menyempurnakan kembali beberapa bagian dari Agra Fort. Tidak seperti kakeknya yang suka menggunakan batupasir merah, Shah Jahan lebih suka membuat bangunan dengan marmer putih, terkadang bertahtakan emas atau permata. Bahkan Shah Jahan sempat menghancurkan beberapa bangunan yang sudah ada sebelumnya di dalam benteng untuk membangun versinya. Pada akhir hidupnya, Shah Jahan dipenjara oleh anaknya yang memberontak, Aurangzeb di dalam Agra Fort ini. Rumor yang beredar mengatakan bahwa Shah Jahan meninggal di Muasamman Burj, sebuah menara dengan balkon marmer yang menghadap Taj Mahal.

Agra Fort diserbu oleh Kekaisaran Maratha selama pertengahan abad 18. Setelahnya, Agra Fort berpindah kekuasaan antara Maratha dengan musuh-musuhnya beberapa kali. Setelah kekalahan dahsyat Maratha di Pertempuran Panipat Ketiga oleh Ahmad Shah Abdali pada 1761, Maratha meninggalkan wilayah ini selama dekade berikutnya. Akhirnya Mahadji Shinde mengambil alih Agra Fort pada 1785. Maratha harus kehilangan Agra Fort yang kemudian dikuasai Inggris selama Perang Anglo-Maratha kedua tahun 1803.

Benteng ini merupakan tempat pertempuran selama Pemberontakan India tahun 1857, yang mengakibatkan berakhirnya kekuasaan British East India Company di India, dan menuntun ke abad baru penguasaan langsung India oleh Inggris.

Delhi Gate yang menghadap kota bagian barat dari benteng, merupakan gerbang terbesar dari semuanya dan merupakan hasil karya selama pemerintahan Akbar. Gerbang ini dibangun sekitar tahun 1568 baik untuk memperkuat pengamanan maupun sebagai gerbang resmi untuk raja. Gerbang ini dihiasi dengan tatahan marmer putih. Jembatan kayu biasa digunakan untuk menyeberangi parit yang mengelilingi benteng untuk kemudian mencapai gerbang dari dataran utama. Setelah Delhi Gate, masih ada pintu gerbang bagian dalam yang disebut Hathi Pol (“Elephant Gate”), dijaga oleh dua patung batu gajah dengan penunggangnya, menambahkan satu lapisan keamanan lagi. Dengan keamanan ganda seperti ini, saat pertempuran, musuh harus menggunakan gajah untuk menghancurkan gerbang ini. Itupun masih membutuhkan ancang-ancang yang cukup kencang, karena jika tidak memakai ancang2 akan sama saja tidak efektif. Karena Militer India (Brigadir Parachute) masih menggunakan Agra Fort bagian utara, Delhi Gate tidak dibuka untuk umum. Turis biasanya masuk lewat Amar Singh Gate.

Agra Fort sangat penting dalam sejarah arsitektur India. Abul Fazal mencatat setidaknya terdapat 500 bangunan dengan desain cantik dari Bengal dan Gujarat yang dibangun di dalam benteng. Beberapa dari bangunan tersebut terpaksa dihancurkan oleh Shah Jahan untuk membangun istana marmer putihnya. Kebanyakan sisanya dihancurkan oleh Inggris selama 1803 dan 1862 untuk mendirikan barak. Beberapa bangunan Mughal yang menghadap tenggara (bagian sungai) masih berdiri dengan selamat. Delhi Gate, Akbar Gate dan satu istana “Bengali Mahal” merupakan karya Akbar.

Nama Akbar Darwazza (Akbar Gate) diganti oleh Inggris menjadi Amar Singh Gate. Terdapat campuran arsitektur Hindu dan Islam menarik yang ditemukan disini. Beberapa bagian dari dekorasi Islam menampilkan gambar haraam (sinful) beberapa makhluk hidup seperti naga, gajah dan burung, tidak menampilkan pola biasanya dan kaligrafi yang sering kita lihat di dekorasi Islam.

Di dalam benteng ini terdapat beberapa istana indah seperti Khas Mahal, Shish Mahal, menara oktagonal Muhammam Burj, ruang resepsi Diwan-i-khas yang dibangun pada 1637 dan Diwan-i-Am (Ruangan Pertemuan Umum) dibangun pada 1628 oleh Shah Jahan. Di dalam kompleks mewah ini, juga dibangun 2 masjid yang sangat indah dari marmer putih yaitu Masjid Mpti atau Masjid Mutiara dibangun 1646-1653 oleh Shah Jahan dan Msjid Nagina dibangun 1658-1707 oleh Aurangzeb.
Taj Mahal dari Agra Fort

Dari lantai dua, kita bisa melihat Taj Mahal dengan sudut pandang yang cukup jelas. Ya, kedua bangunan ini memang tidak bisa dipisahkan nilai sejarahnya. Taj Mahal akan selalu terikat dengan Agra Fort, demikian juga sebaliknya. Kedua bangunan ini merupakan saksi bisu tentang cinta abadi, pengkhianatan, peperangan, keserakahan manusia. Dari sisa-sisa bangunan inilah kita bisa belajar, bahwa sejarah akan senantiasa menjadikan manusia menjadi lebih baik.
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Monday 21 December 2015

Cara membuat E-Tourist Visa India (sebelumnya Visa on Arrival)


Oke guys, berbekal searching dari berbagai sumber, saya akan membuat postingan cara membuat E-Tourist Visa (ETV) India. Seperti yang kita tahu, sejak 2011 India memang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia yang akan berlibur/mengunjungi saudara di negara mereka dengan memberikan layanan Visa on Arrival (VOA) yang merupakan precursor dari ETV.

Apa itu E-Tourist Visa (ETV)?
~Dalam bahasa mudahnya, ETV adalah versi onlinenya VOA. Jadi kita bisa memperoleh visa India secara online, tanpa harus apply dengan syarat seabrek di Kedutaan India di Jakarta.

Negara mana saja yang diberikan ETV oleh India?
~Buanyak, salah satunya Indonesia.Tapi kalau pengen tahu, inilah daftar negara tersebut:

Siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ETV?
~Wisatawan internasional/asing yang tujuannya ke India adalah untuk rekreasi, sight seeing (lihat-lihat), kunjungan santai untuk bertemu teman atau kerabat, perawatan medis dengan durasi pendek atau kunjungan bisnis kasual.

~Paspor harus memiliki validitas setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan di India. 

~Paspor harus memiliki minimal dua halaman kosong untuk stamping oleh Pejabat Imigrasi.

~Wisatawan Asing harus memiliki tiket pulang atau tiket untuk perjalanan selanjutnya, dengan uang yang cukup selama  tinggal di India.

~Wisatawan Asing yang memiliki Paspor Pakistan atau berasal dari Pakistan wajib mengajukan visa regular di India Mission.

~ ETV tidak tersedia untuk pemegang paspor Diplomatik / Official.

~Tidak tersedia untuk individu yang dikuasakan/disahkan oleh Paspor Orang Tua / Pasangan. Setiap individu harus memiliki paspor yang terpisah.

~Tidak tersedia untuk Pemegang Dokumen Perjalanan Internasional.

Apa saja petunjuk yang harus diperhatikan untuk membuat ETV?
~Pelamar dari negara-negara yang memenuhi syarat / wilayah bisa membuat permohonan visa online paling lambat 4 hari sebelum tanggal kedatangan dengan rentang waktu 30 hari. Contoh: Jika Anda membuat permohonan ETV pada 1 September, maka anda dapat memilih tanggal kedatangan dari 5 September - 4 Oktober.

~Foto terbaru menghadap depan dengan latar belakang putih dan scan halaman Paspor yang mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi.

~Biaya pembuatan ETV tergantung negara / wilayah masing-masing (min $ 00 dan max $ 60), untuk Indonesia sebesar $60. Biaya transaksi bank sebesar 2,5% akan dikenakan sebagai biaya tambahan pembuatan ETV. Biaya ETV harus dibayar paling lambat 4 hari sebelum  tanggal kedatangan ke India. Jika terlambat, aplikasi tidak akan diproses. 

~Ketika sudah diajukan, biaya ETV tidak dapat dikembalikan karena dialokasikan sebagai biaya untuk pengolahan aplikasi, dimana biaya ini tidak menjamin apakah permohonan visa anda diterima atau ditolak.

~Pemohon harus membawa print out ETV saat kedatangan di bandara-bandara India.

~Rincian biometrik dari pemohon akan diambil di Imigrasi pada saat kedatangan di India.

~Masa berlaku visa adalah 30 hari dari tanggal kedatangan di India.

~ETV bisa digunakan untuk masuk negara India melalui 16 Bandara yaitu Ahmedabad, Amritsar, Bengaluru, Chennai, Cochin,Delhi, Gaya, Goa, Hyderabad, Jaipur, Kolkata, Lucknow, Mumbai, Tiruchirapalli, Trivandrum & Varanasi. Namun, wisatawan asing dapat  keluar dari imigrasi manapun di India.

~Fasilitas ini merupakan layanan tambahan untuk layanan Visa sebelumnya (VOA).

~E-Tourist Visa (ETV) diperbolehkan untuk maksimal dua kunjungan dalam satu tahun kalender. Bukan berarti 1 ETV untuk masuk India dua kali, tetapi saat akan masuk India untuk kedua kali wajib apply ETV baru lagi.

~ETV yang dikeluarkan oleh pemerintah India saat kedatangan adalah single entry, tidak bisa diperpanjang, tidak bisa konversi & tidak berlaku untuk kunjungan ke area yang dilindungi/dibatasi dan Cantonment Area.

~Pelamar dapat melacak status aplikasi mereka secara online dengan mengklik status visa.

~Harap berhati-hati saat melakukan pembayaran biaya ETV. Jika percobaan usaha membayar gagal lebih dari 3x, maka maka id aplikasi akan diblokir dan pemohon perlu untuk melakukan pendaftaran lagi dengan mengisi formulir aplikasi baru lagi dan membuat id aplikasi yang baru.

~Sebelum melakukan pendaftaran kembali, pelamar diminta untuk menunggu selama 4 jam untuk pembaharuan status pembayaran, setelah penyerahan akhir formulir aplikasi dan pembayaran biaya. Pembaharuan status pembayaran  bisa memakan waktu hingga 4 jam.

~Warga negara dari negara-negara yang terkena dampak Yellow Fever harus membawa YELLOW FEVER VAKSINASI CARD pada saat kedatangan di India, jika tidak mereka mungkin dikarantina selama 6 hari saat tiba di India. 

~Untuk pusat bantuan  24/7 hubungi pusat bantuan Visa di + 91-11-24300666 atau kirim email ke indiatvoa@gov.in

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat ETV?
~Scan halaman pertama dari paspor yang memuat informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi. Format PDF, ukuran minimal 10 KB, maksimal 300 KB.

~Foto digital yang diupload bersamaan dengan aplikasi visa harus memenuhi ketentuan berikut:

1. Format JPEG
2. Ukuran minimal 10 KB, maksimal 1 MB.
3. Tinggi dan lebar foto harus equal
4. Foto harus menampilkan wajah penuh, tampilan menghadap kedepan, mata terbuka.
5. Posisi wajah terpusat pada bagian tengah frame, dan menampilan wajah utuh dari bagian teratas rambut sampai bawah dagu
6. Latar belakang putih
7. Tidak ada bayangan pada wajah/latar belakang
9. Tanpa garis batas

Bagaimana caranya  apply ETV?
~Meluncur ke situs pembuatan ETV pemerintah India disini.

~Klik pada bagian E-Tourist Visa Application (di kotak merah)

~Isi data dengan lengkap seperti contoh di bawah ini, kemudian klik continue

~Setelah klik continue, maka akan muncul form berikut. Isi dan lengkapi. Catat 'ID aplikasi sementara' berupa kombinasi angka dan huruf berwarna merah di kanan atas: 40212255ESIHV9V (ID aplikasi saya). Kemudian klik save dan continue.


~Setelah klik continue, maka isi data selanjutnya sebagai berikut. Isi dan lengkapi dengan benar.


~Selanjutnya isi dan lengkapi formulir berikut. Siapkan pas foto dengan background putih juga karena pada bagian bawah akan disuruh upload foto.

Ini contoh proses sewaktu upload foto. FYI ini hanya contoh jadi saya menggunakan bacground warna biru, seharusnya background warna putih. Harap hati-hati di langkah ini, karena jika foto tidak jelas ataupun tidak memenuhi syarat, maka aplikasi visa bisa ditolak.

~Langkah selanjutnya setelah upload foto adalah klik save dan continue. Selanjutnya anda harus upload scan paspor halaman depan yang mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, tanggal kadaluwarsa dll untuk di-upload oleh pemohon. Aplikasi ini bisa ditolak jika dokumen hasil upload dan foto tidak jelas / tidak sesuai spesifikasi.
~Karena saya belum perbaharui paspor, langkah pembuatan ETV saya stop disini. Selanjutnya hanya tinggal mengisi data dengan benar dan melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, ETV akan diemailkan ke email yang anda daftarkan disini.

Bagaimana cara mengedit data yang sudah dimasukkan di aplikasi ETV?
~jika karena satu dan lain hal sewaktu mengisi data aplikasi tadi anda save dan exit, maka jika sudah ada waktu kembali anda bisa melanjutkan mengisi data dengan mengklik "complete partially filled form", yaitu kotak kedua berwarna ungu di bawah ini:

~Masukkan nomor aplikasi ID yang sudah dicatat sebelumnya di kolom ini (kombinasi angka huruf berwarna merah)

~Maka data akan terbuka kembali dari halaman pertama

Bagaimana cara melakukan pembayaran aplikasi ETV?
~Setelah melengkapi data diri pada "complete partially filled form", maka anda bisa melakukan pembayaran ETV dengan mengklik kolom "pay visa fees" pada kotak ketiga berwarna coklat.

~Masukkan nomor aplikasi ID yang sudah dicatat sebelumnya di kolom ini (kombinasi angka huruf berwarna merah), selain itu masukkan data tanggal lahir.

~Lakukan pembayaran senilai 60 USD dengan kartu kredit

Bagaimana cara mencetak Aplikasi ETV?
~Jika karena satu dan lain hal anda ingin mencetak/menyimpan aplikasi ETV silahkan klik "print visa application", pada kotak keempat berwarna hijau.

~Maka akan muncul kolom di bawah ini, lengkapi data sesuai dengan permohonan pada aplikasi kemudian klik reprint. Jika belum mempunyai print bisa disimpan dalam bentuk PDF menggunakan software ms. one note.

Bagaimana cara mengecek kemajuan Aplikasi ETV?
~Visa anda diterima atau ditolak? Silahkan cek pada kolom visa status, kotak kelima berwarna biru.

~ Maka akan muncul kolom seperti di bawah ini, isi data sesuai dengan data yang sudah ada pada aplikasi sebelumnya.
~ Maka bisa dilihat apakah aplikasi ETV anda sudah dikeluarkan atau masih diproses. Selama foto dan scan paspor memenuhi ketentuan, serta mengisi data dengan lengkap dan jujur, saya yakin aplikasi ETV anda akan granted.

LAST, happy travelling in India!! Bring this print out of ETV alongside with your passport.
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...

Wednesday 18 November 2015

[3] Tata Cara Pengajuan Izin IUP Operasi Produksi (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Provinsi Jawa Timur

Penulis:
Galuh Pratiwi

Setelah Pemohon mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), maka pemohon bisa segera melakukan penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Persetujuan IUP Eksplorasi biasanya berlaku 6 bulan sd 1 tahun, harap lihat pada lembar persetujuan dari P2T.

Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya wajib didasarkan pada KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000. Sedangkan penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang wajib didasarkan pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.

Untuk melihat tata cara penyusunan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang silahkan langsung klik link berikut ini:






NB: Jika sewaktu kegiatan eksplorasi anda melakukan suatu penyelidikan yang mengubah kualitas lingkungan maupun ekosistem pada area WIUP ataupun sekitarnya, maka wajib melakukan reklamasi tahap ekplorasi. Pedoman penyusunannya:


Selesai membuat semua dokumen tersebut, maka Anda bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi produksi) kepada Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PERSEORANGAN
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi, teknis, finansial dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/scan KTP dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy NPWP dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa dengan legalisir

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7. Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10. Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga) tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12. Persetujuan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;


BADAN USAHA, FIRMA, PERUSAHAAN KOMANDITER DAN KOPERASI
Syarat administratif:
0. Surat permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang ditujukan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Provinsi Jawa Timur. Harap mencantumkan perihal surat, identitas dan alamat nomor telepon pemohon, jenis komoditas yang dimohonkan, luas permohonan WIUP, lokasi permohonan WIUP, batas-batas permohonan WIUP, daftar lampiran persyaratan administrasi dan teknis dengan jelas. Ditandatangan pemohon dengan materai.

1. Fotocopy/Scan KTP Direktur/Komisaris Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

2. Fotocopy/Scan NPWP Perusahaan dengan legalisir catatan sipil.

3. Surat keterangan domisili badan usaha dengan legalisir.


SYARAT TAMBAHAN ADMINISTRATIF:
BAGI BADAN USAHA, FIRMA ATAU PERUSAHAAN KOMANDITER:
1. Profil Perusahaan
2. Akta pendirian badan usaha. Di dalam akta ini harus disebutkan bahwa perusahaan anda salah satunya bergerak di kegiatan pertambangan.
3. Tanda Daftar Perusahaan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Susunan direksi dan pemegang saham Perusahaan.

BAGI KOPERASI:
1. Profil Koperasi
2. Susunan Pengurus Koperasi
3. Akta Pendirian Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan

Syarat teknis:
4. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional (sejajar dengan lintang bujur dan menggunakan peta dasar RBI BIG skala minimal 1:25.000) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 
No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah 
Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Peta WIUP yang sudah terkoreksi yang memuat: situasi topografi, batas wilayah, dan koordinat dengan skala 1:1000 serta melampirkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah untuk lahan 
masyarakat;

6. Laporan eksplorasi yang telah disetujui Dinas ESDM;

7.Laporan studi kelayakaan (termasuk  rencana pembangunan sarana dan prasarana 
penunjang kegiatan operasi produksi) yang disetujui oleh Dinas ESDM;

8. Rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh Dinas ESDM ;

9. Rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui oleh Dinas ESDM;

10.Tenaga ahli pertambangan dan/ atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga
tahun.

Syarat lingkungan:
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

12.Persetujuan dokumen lingkungan hidup 
(UKL-UPL/AMDAL)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Syarat finansial:
13. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

FAQ:
1. Diatas disebutkan salah satu syarat adalah Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang yang sudah disetujui oleh Dinas ESDM. Bagaimana prosesnya supaya bisa disetujui Dinas ESDM?
~Setelah pemohon melengkapi ke-13 (tiga belas) syarat diatas, maka permohonan IUP Operasi Produksi dipersilahkan dikirim ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). Jika pengecekan administratif oleh P2T telah selesai, maka berkas akan diberikan ke Dinas ESDM. Disini petugas evaluasi Dinas ESDM akan melakukan evaluasi kelima dokumen tersebut. Apakah sudah sesuai dengan KEPMEN ESDM No.1453 K/29/MEM/2000 dan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014. Evaluasi tersebut berupa pemberian saran-saran ataupun pembetulan jika masih ada yang janggal/kurang tepat.

~Ketika evaluasi sudah selesai dilakukan oleh Petugas Evaluasi Dinas ESDM, maka pemohon beserta konsultan yang membuat kelima dokumen tersebut akan diundang oleh Dinas ESDM untuk melakukan paparan Dokumen Eksplorasi, Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya serta Dokumen Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang. Tim pembahas paparan dari Dinas ESDM merupakan ahli-ahli terkait yang akan memberikan saran-saran atau pembetulan pada dokumen. Semua saran maupun pembetulan ini ditulis oleh Notulen.

~ Selesai paparan, maka notulen beserta dokumen evaluasi akan diberikan oleh Dinas ESDM kepada pemohon. Disini pemohon diberikan waktu (mungkin bisa dibatasi/tidak dibatasi) oleh Dinas ESDM untuk melakukan perbaikan (revisi) pada kelima dokumen. Pemohon wajib memperbaiki semua hal yang ada di notulen maupun dokumen evaluasi, disamping menyertakan juga halaman perbaikan pada dokumen revisi.

~Kelima dokumen yang direvisi beserta daftar revisi disertai halaman perbaikan diserahkan kembali ke Dinas ESDM untuk dievaluasi kembali. Jika masih ada revisi maka akan dikembalikan lagi. Jika sudah OK, maka dokumen akan disetujui.

~ Setelah dokumen disetujui maka tinggal menunggu persetujuan Operasi Produksi dari Pelayanan Perizinan Terpadu untuk bisa segera memulai kegiatan penambangan.

NB: Bagi yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan dokumen hubungi:
SMS/Telp/WA : 085 7299 36560
LINE: galuh_bemmelen
Email: galuhsaina@gmail.com
»»  BACA SELANJUTNYA YA SOBAT...